Gambaran Umum Dinas

Senin, 6 April 2020. 15:47
DINAS PENDIDIKAN KOTA GORONTALO

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 3 TAHUN 2016

Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah Kota Gorontalo dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota Gorontalo.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup) tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikjan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.